Kabar BUMN - PT Garam menanggapi dengan serius pemberitaan yang beredar terkait dugaan pencurian dan jual beli Air Tua di Pegaraman III Sampang yang disebut-sebut menyebabkan krisis air tua di lahan tersebut.
Kepala Pegaraman III Sampang Imam Hanafi menegaskan, tuduhan mengenai kekurangan air tua di pegaraman ini tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Lahan PT Garam di Sampang seluas 1.080 hektare telah dikelola dengan baik untuk memastikan produksi garam dapat berjalan maksimal di musim kemarau tahun ini.
Baca Juga: PT Garam Pastikan Pengelolaan Lahan Garam di Sampang Transparan dan Bertanggung Jawab
Bahkan, ketersediaan air tua tidak mengalami kekurangan, melainkan telah disiapkan dengan baik untuk menghadapi musim produksi mendatang.
Imam mengungkapkan, air waduk di sisi utara yang diambil dalam foto memiliki leveling tanah yang tinggi, namun pada kenyataannya air terus mengalir dari waduk ke meja kristalisasi tanpa masalah.
“Air yang tersedia dipompa secara kontinyu selama 12 jam setiap harinya, untuk menggantikan penguapan di meja kristalisasi seluas 64 hektare, sehingga tidak pernah mengalami kekurangan air tua," ujar Imam.
PT Garam juga membantah adanya operasi pencurian air tua oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang dikabarkan menggunakan mesin konor.
Seluruh proses pengelolaan air tua diawasi ketat dan dijaga. Tuduhan mengenai pilah-pilih dalam penutupan pralon juga tidak berdasar, karena PT Garam selalu berupaya supaya tidak terjadi pencurian air tua.
Sebagian besar air tua, menurut Imam, bahkan sudah disimpan di waduk-waduk cadangan sebagai persiapan menghadapi awal musim produksi berikutnya.
Baca Juga: Catatkan Prestasi di Berbagai Lini, PT Garam Menutup Tahun 2023 dengan Pencapaian Gemilang
“Dengan begitu, kami memastikan bahwa pasokan air tua tidak hanya cukup untuk musim ini, tetapi juga untuk musim mendatang,” tambahnya.
Isu terkait pencurian dan jual beli air tua sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. PT Garam tidak akan menoleransi tindakan-tindakan ilegal yang dapat merugikan produksi garam nasional. Setiap tindakan yang melanggar aturan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.