Kabar BUMN – PT Perkebunan Nusantara IV atau disingkat PTPN IV kembali berpartisipasi dalam program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) 2023.
PTPN IV juga kembali menyerahkan bantuan kepada 10.000 orang pekerja rentan, dilansir Kabarbumn.com dari ptpn4.co.id.
Bantuan yang diberikan berupa pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk masa kepesertaan selama enam bulan.
Baca Juga: Telkomsel Resmi Luncurkan Paket JITU 1, Solusi Internet Unlimited Cepat hingga 100 Mbps
Bantuan dengan total Rp1.008.000.000 disalurkan kepada para pekerja rentan di sekitar wilayah kerja perusahaan.
Dalam program tersebut, PTPN IV menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Acara penyerahannya berlangsung di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada hari Kamis lalu (27/7/2023).
Baca Juga: PLN Siapkan Sistem Listrik Hijau dan Canggih untuk Istana Kepresidenan di IKN
Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN IV, Budi Susanto mengatakan bahwa pemberian bantuan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan wujud Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sebagai entitas bisnis yang menjalankan usahanya di tengah-tengah masyarakat.
“Saya mewakili Board of Management PTPN IV mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan sehingga perusahaan dapat berpartisipasi dalam acara yang luar biasa ini,” ujar Budi.
Melalui program GN Lingkaran 2023, peserta atau ahli waris akan memeroleh bantuan bila mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia saat bekerja, sehingga bisa meringankan beban mereka.
Baca Juga: Bayar Zakat Jadi Lebih Praktis Melalui BSI Mobile, Caranya Juga Mudah
Budi mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan karena telah membantu dan bersinergi dengan PTPN IV dalam menciptakan perlindungan sosial, baik untuk internal perusahaan maupun untuk masyarakat sekitar wilayah kerja.
“Saya berdoa agar bantuan ini dapat memberikan manfaat dan dampak yang positif bagi masyarakat, khususnya para penerima bantuan GN Lingkaran,” ujar Budi.