Sementara untuk faktor internal, mencakup SDM Pandu, sarana dan prasarana, dan lainnya.
Karena itu, perlu adanya peningkatan kesadaran bersama dari semua pihak terhadap pentingnya K3.
Sementara itu, kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Giawan Lussa dan SVP (Senior Vice President) K3L dan Manajemen Mutu SPJM, Moh. Subiyan, yang berlaku sebagai narasumber.
Dalam kesempatannya, Giawan menyampaikan materi untuk upaya penerapan K3 oleh Manajemen dengan menerapkan Sistem Manajemen K3 sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
Baca Juga: 13 Julukan Kota Yogakarta yang Harus Kamu Tahu, Bukan Cuma Jogja Kota Gudeg
Selain itu, melalui pekerja atau buruh antara lain mengetahui potensi bahaya, mengetahui cara pengendaliannya, mematuhi tata tertib dan SOP (Standard Operating Procedure), serta beristirahat yang cukup.
Kemudian Subiyan menjelaskan tentang potensi risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi pada layanan marine service.
Ia juga memberikan materi mengenai upaya mitigasi yang dilakukan oleh SPJM dalam rangka mencegah terjadi kecelakaan kerja serta gugus koordinasi jika terjadi keadaan darurat. Menurutnya, ada 4 langkah untuk mencegah risiko, yaitu:
Baca Juga: KAI: 17 Perjalanan KA Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Mulai 6 Mei 2024, Berikut Daftarnya
1. Menerapkan prosedur K3 di tempat kerja dan memakai APD yang tepat;
2. Menyediakan pelatihan dan pembekalan yang memadai bagi pekerja;
3. Memelihara peralatan dengan baik; serta
4. Memantau kondisi cuaca dan lingkungan laut.