PT Timah Dukung Pengentasan Kemiskinan Lewat Renovasi Rumah di Belitung

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 19:45 WIB
PT Timah bersama Kejaksaan Negeri Belitung menyalurkan bantuan renovasi rumah bagi 20 warga melalui Program Bahari, sebagai upaya mendukung hunian yang lebih layak dan sehat di Kabupaten Belitung.
PT Timah bersama Kejaksaan Negeri Belitung menyalurkan bantuan renovasi rumah bagi 20 warga melalui Program Bahari, sebagai upaya mendukung hunian yang lebih layak dan sehat di Kabupaten Belitung.

 

Kabar BUMN - PT TIMAH (Persero) Tbk bersama Kejaksaan Negeri Belitung terus memperkuat kolaborasi untuk mendukung pengentasan kemiskinan di Kabupaten Belitung.

Salah satu langkah nyata dilakukan melalui penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat.

Program ini diwujudkan lewat dukungan terhadap Program Bahari (Bantuan Hunian Adhyaksa untuk Negeri).

Baca Juga: Resep Pisang Goreng Madu Renyah dan Manisnya Pas, Dijamin Nagih

Bantuan diberikan dalam bentuk renovasi rumah bagi 20 warga penerima manfaat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Timah.

Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hunian yang lebih sehat dan aman.

Baca Juga: Badak LNG Raih Lima Penghargaan WISCA 2026 Berkat Konsistensi Budaya Keselamatan Kerja

Selain itu, program ini diharapkan dapat mendukung pencegahan stunting.

Lingkungan tempat tinggal yang lebih layak dinilai berpengaruh terhadap kualitas hidup keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Dr. Teuku Panca Adhyaputra, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: Borobudur Kembali Dipenuhi Cahaya Lampion, InJourney Ajak Publik Ikut Merayakan Waisak

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan agar program berjalan sesuai tujuan.

“Kami dari Kejaksaan Negeri hadir untuk memfasilitasi. Semoga bantuan yang diberikan bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan ke depan diharapkan program seperti ini dapat terus berlanjut, terutama untuk mendukung pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Sumber: timah.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini