Dukung Kelestarian Musik Keroncong, PT Indra Karya Serahkan Bantuan ke Desa Sukerjo, Sragen

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:30 WIB
PT Indra Karya dukung kemajuan musik keroncong di Desa Sukorejo, Sragen. (Instagram/@pt_indrakarya)
PT Indra Karya dukung kemajuan musik keroncong di Desa Sukorejo, Sragen. (Instagram/@pt_indrakarya)

Kabar BUMN - PT Indra Karya (Persero) memberikan dukungan terhadap kelestarian musik tradisional keroncong.

Dukungan diberikan dalam bentuk pemberian bantuan program pendidikan kebudayaan berupa Wayang dan Keroncoong Wayang (Congyang) kepada Desa Sukorejo, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Ini merupakan salah satu bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari Indra Karya untuk melestarikan musik tradisional keroncong.

Baca Juga: Semarakkan HUT Ke-62, Indra Karya Berbagi Manfaat Program Lingkungan

Dilansir KabarBUMN.com dari unggahan Instagram @pt_indrakarya pada Sabtu (19/8/2023), pemberian bantuan dilakukan di sela-sela kunjungan Relawan Bakti BUMN di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Desa Sukorejo dipilih karena memiliki organisasi Keroncong Wayang bernama 'Keroncong Deworejo'.

Organisasi yang berdiri sejak 2019 ini memiliki visi dan misi untuk melestarikan seni musik klasik.

Baca Juga: Bendungan Hasil Desain BUMN PT Indra Karya Diresmikan Presiden

Selain melestarikan budaya, Keroncong Deworejo turut mengembangkan musik tradisional Jawa ini.

Keroncong Deworejo diharapkan dapat menjadi pengingat pentingnya seni musik keroncong, khususnya pada generasi muda.

Bantuan dari Indra Karya ini diharapkan dapat memberi manfaat terhadap kelestarian keroncong di Desa Sukorejo.

Baca Juga: Indra Karya Sinergikan Sumber Daya dengan Kunhwa Engineering

Sehingga musik keroncong bisa berkembang di desa ini.

Tempat ini sekaligus dirancang untuk menyalurkan bakat generasi muda di seni musik keroncong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: ktadigitalpgri.org

Tags

Artikel Terkait

Terkini