PNM Fasilitasi Nasabah Mekaar Berjualan Gratis di Piala Presiden 2025, Omzet Tembus Jutaan Rupiah

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 15 Juli 2025 | 21:30 WIB
PNM memfasilitasi 50 nasabah PNM Mekaar untuk berjualan di area stadion tanpa dipungut biaya selama Piala Presiden berlangsung. (pnm.co.id)
PNM memfasilitasi 50 nasabah PNM Mekaar untuk berjualan di area stadion tanpa dipungut biaya selama Piala Presiden berlangsung. (pnm.co.id)

Cerita serupa datang dari Dedeh Rohartati (48), nasabah PNM Mekaar sejak 2020 yang kini menjajakan spageti dan gorengan.

Baca Juga: PNM Donasikan 60 Kg Jeans Layak Pakai Lewat Aksi RE3 untuk Dukung UMKM Fashion Daur Ulang

Berkat pembiayaan sebesar Rp6 juta dari PNM, usahanya terus berkembang.

Saat berjualan di acara ini, omzetnya bahkan pernah mencapai Rp3,6 juta hanya dalam satu hari.

“PNM Mekaar bukan hanya memberikan modal, tapi juga bimbingan agar usaha kami terus meningkat.

Baca Juga: Kesempatan Kerja di BUMN PNM Group! PT MUM Buka Lowongan Account Officer di Garut dan Bandung

"Terima kasih atas semua dukungannya,” ujar Ibu Dedeh penuh rasa syukur.

Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary, menegaskan bahwa PNM tidak hanya menyediakan pembiayaan, tapi juga membuka akses pasar yang lebih luas untuk nasabahnya.

“Kami ingin kehadiran PNM menjadi penguat ekonomi keluarga prasejahtera.

Baca Juga: Kesempatan Karir di PT MUM (PNM Group): Dibutuhkan Staf Keuangan dan Administrasi Mikro di Tiga Kota Ini

"Melalui kegiatan seperti ini, PNM mendorong agar para nasabah dapat merasakan langsung manfaat dari pemberdayaan, sekaligus membangun semangat untuk terus tumbuh dan mandiri,” tutur Dodot.

PNM terus berkomitmen menjadi mitra pertumbuhan bagi pelaku usaha ultra mikro melalui program PNM Mekaar.

Dengan semangat pemberdayaan, PNM hadir mendampingi perempuan tangguh Indonesia untuk terus bertumbuh, naik kelas, dan berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: pnm.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini