Cegah Sengketa, TJSL Pindad dan BPN Malang Sosialisasikan Pentingnya Legalitas Tanah

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 21:45 WIB
TJSL PT Pindad dan BPN Malang adakan sosialisasi edukatif bagi warga Turen tentang pengurusan dan legalitas hak atas tanah demi tertib administrasi. (Dok. PT Pindad)
TJSL PT Pindad dan BPN Malang adakan sosialisasi edukatif bagi warga Turen tentang pengurusan dan legalitas hak atas tanah demi tertib administrasi. (Dok. PT Pindad)

Kabar BUMN - Sebagai bagian dari komitmen sosialnya, TJSL PT Pindad bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Malang menggelar sosialisasi bertema “Prosedur Pengurusan Dokumen/Legalitas Bukti Hak atas Tanah”.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Aula Soedali, Pindad Turen, Jawa Timur.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan penting, seperti Senior Expert bidang Munisi Haridon yang mewakili GM Munisi, Manager TJSL PT Pindad Yunus Somantri, Manager Legal Herryawan Roosdiyanto, Lurah Turen Eko Dharmawangsa, serta pemateri dari BPN Malang, Rachmadani Sigit.

Baca Juga: Telkom Jawa Barat Dorong UMKM Bandung Tumbuh Lewat Digitalisasi Bisnis

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara program TJSL dan departemen Legal PT Pindad. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang berbagai jenis hak atas tanah serta tata cara pengurusan dokumen legalitasnya.

Melalui langkah ini, masyarakat diharapkan lebih sadar terhadap pentingnya sertifikasi dan dokumen resmi yang sah agar terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Senior Expert bidang Munisi PT Pindad, Haridon, menjelaskan bahwa belakangan ini banyak terjadi kasus sengketa tanah akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aspek legalitas.

Baca Juga: Wasteco PHM Jadi Sorotan Dunia, Delegasi Internasional Pelajari Inovasi EBT di Balikpapan

Menurutnya, inisiatif sosialisasi ini dapat membantu mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi di bidang pertanahan.

“Melalui program TJSL PT Pindad di pilar bidang hukum ini, kita coba membantu untuk dapat memberikan informasi yang benar terkait pertanahan kepada masyarakat."

"Kegiatan ini tentunya sejalan dengan tujuan program pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat."

Baca Juga: PLN Hadirkan Terang untuk Warga Sabang, Sambut HLN ke-80 dengan Aksi Nyata

"Selamat mengikuti sosialisasi untuk menyimak wawasan legalitas hak atas tanah ini, mudah-mudahan mendapat informasi yang dibutuhkan dan dapat terhindar dari potensi yang bisa merugikan, terutama dari segi dokumen pertanahan di masa yang akan datang,” tutur Haridon.

Di sisi lain, Lurah Kelurahan Turen, Eko Dharmawangsa, juga menyampaikan pentingnya masyarakat memiliki dokumen legalitas tanah yang lengkap dan sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini