Cegah Sengketa, TJSL Pindad dan BPN Malang Sosialisasikan Pentingnya Legalitas Tanah

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 21:45 WIB
TJSL PT Pindad dan BPN Malang adakan sosialisasi edukatif bagi warga Turen tentang pengurusan dan legalitas hak atas tanah demi tertib administrasi. (Dok. PT Pindad)
TJSL PT Pindad dan BPN Malang adakan sosialisasi edukatif bagi warga Turen tentang pengurusan dan legalitas hak atas tanah demi tertib administrasi. (Dok. PT Pindad)

Ia menekankan bahwa warga harus memahami perbedaan antara tanah milik negara dan tanah milik pribadi.

Baca Juga: Kiluan Bay, Tempat Lumba-Lumba Menari di Lautan Lampung

“Tanah itu ada 2 macam. Tanah milik negara dan tanah milik warga. Kalau tanah milik negara kita tidak bisa ungkit, tapi kalau tanah milik warga ini perlu menjadi perhatian kita."

"Pertama adalah batas, kedua adalah bagaimana riwayat tanah ini, ketiga adalah proses jual-beli tanah atau lainnya. Ini semua harus lengkap dan harus ada buktinya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau perangkat RT/RW agar aktif dalam pendataan tanah warga agar lebih siap saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan.

Baca Juga: Pertamina Hulu Mahakam Ajak Media Kunjungi Sekolah Terapung, Perkuat Sinergi dan Komitmen Pendidikan

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Manager Legal PT Pindad, Herryawan Roosdiyanto, yang menjelaskan tentang Tanda Bukti Hak Atas Tanah.

Setelah itu, perwakilan dari BPN Wilayah Malang, Rachmadani Sigit, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata sinergi antara dunia industri dan lembaga pemerintah dalam meningkatkan literasi hukum pertanahan di tengah masyarakat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini