Ia menekankan bahwa warga harus memahami perbedaan antara tanah milik negara dan tanah milik pribadi.
Baca Juga: Kiluan Bay, Tempat Lumba-Lumba Menari di Lautan Lampung
“Tanah itu ada 2 macam. Tanah milik negara dan tanah milik warga. Kalau tanah milik negara kita tidak bisa ungkit, tapi kalau tanah milik warga ini perlu menjadi perhatian kita."
"Pertama adalah batas, kedua adalah bagaimana riwayat tanah ini, ketiga adalah proses jual-beli tanah atau lainnya. Ini semua harus lengkap dan harus ada buktinya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau perangkat RT/RW agar aktif dalam pendataan tanah warga agar lebih siap saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan.
Baca Juga: Pertamina Hulu Mahakam Ajak Media Kunjungi Sekolah Terapung, Perkuat Sinergi dan Komitmen Pendidikan
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Manager Legal PT Pindad, Herryawan Roosdiyanto, yang menjelaskan tentang Tanda Bukti Hak Atas Tanah.
Setelah itu, perwakilan dari BPN Wilayah Malang, Rachmadani Sigit, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata sinergi antara dunia industri dan lembaga pemerintah dalam meningkatkan literasi hukum pertanahan di tengah masyarakat. ***
Artikel Terkait
PT Pindad Salurkan Bantuan Quran Braille dan Peralatan Belajar untuk Santri Difabel di Subang
PT Pindad Sambut Kunjungan UniMAP, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Meriahkan HUT ke-80 TNI, PT Pindad Pamerkan Alutsista Unggulan, Ada Tank Harimau hingga Senapan SS3 M1
TNI Genap 80 Tahun, PT Pindad Buktikan Kemandirian Pertahanan Lewat Inovasi Alutsista
PT Pindad Jalin Kerja Sama dengan BPDP dan ITB, Upaya untuk Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Nasional