ANTAM Umumkan Tahap Awal Pengoperasian Pabrik Feronikel Haltim

Photo Author
Unggul Tan, Kabar BUMN
- Rabu, 12 Juli 2023 | 13:45 WIB
Gedung Antam. (DOK. Antam)
Gedung Antam. (DOK. Antam)

Kabar BUMN - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mengumumkan bahwa mereka telah memulai tahap awal pengoperasian Pabrik Feronikel Haltim di Maluku Utara.

Tahap ini ditandai dengan proses pemanasan tungku pembakaran.

Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 7 Juli 2023 lalu sebelum aliran listrik diberikan.

Setelah proses pemanasan ini selesai, ANTAM akan mengaktifkan penuh Pabrik Feronikel Haltim.

Baca Juga: Mulai Diterapkan di 5 Provinsi, PT Pupuk Indonesia Pastikan Petani Hanya Butuh KTP untuk Tebus Pupuk Subsidi

Direktur Pengembangan Usaha ANTAM, I Dewa Wirantaya menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari komitmen ANTAM untuk menyelesaikan proyek-proyek strategis perusahaan pada tahun 2023.

"Sesuai dengan komitmen ANTAM untuk berfokus pada penyelesaian proyek strategis Perusahaan di tahun 2023," tutur I Dewa Wirantaya.

"Saat ini Pabrik Feronikel Haltim memasuki tahap awal dari rangkaian commissioning yang ditandai dengan burner-on.

Baca Juga: First Jobber, Ini Kebiasaan Kecil Untuk Menghemat Gaji yang Kecil

"Proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Haltim (P3FH) merupakan salah satu perwujudan hilirisasi mineral yang dilakukan ANTAM dalam rangka mendukung penguatan industri mineral di Indonesia."

"Kami berharap seluruh rangkaian commissioning pabrik akan berjalan lancar sehingga dapat segera memberikan manfaat bagi Perusahaan, Bangsa dan Negara," jelasnya.

Baca Juga: Dorong Transformasi Digital, Xooply Metranet Resmi Gabung Asosiasi E-Commerce Indonesia

Pabrik Feronikel Haltim terletak di Halmahera Timur, Maluku Utara, dan memiliki kapasitas produksi 13.500 ton nikel dalam bentuk feronikel.

Setelah pabrik ini beroperasi penuh, Pabrik Feronikel Haltim akan mendukung produksi feronikel dari Pabrik Feronikel Kolaka di Sulawesi Tenggara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Unggul Tan

Sumber: antam.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini