Kabar BUMN - Jelang uji coba operasi, PT KCIC memastikan pembangunan prasarana Kereta Api Cepat dilakukan dengan aman dan sesuai standar yang sudah ditetapkan.
KCIC juga memperketat pembangunan prasarana KA Cepat mengingat konstruksinya dirancang untuk masa pakai hingga 100 tahun.
Pengujian, pengecekan, serta pengawasan spesifikasi dan standar bangunan yang ketat dari berbagai pihak telah dilakukan. Hal ini disampaikan oleh GM Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa.
Baca Juga: Terpantau Cerah, Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 30 Agustus 2023
“Dalam masa konstruksi, setiap pembangunan prasarana dilakukan dengan penuh ketelitian dan pengawasan berlapis. Ini dilakukan agar prasarana KA Cepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan aman digunakan,” ujar Eva.
Jelang operasi, KCIC juga berkolaborasi dengan Komisi Keselamatan Jalan Terowongan dan Jembatan (KKJTJ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan pengujian rancang bangunan dan keamanan serta kelayakan jembatan maupun terowongan KA Cepat.
Untuk penerbitan izin operasi prasarana KA Cepat, KCIC juga melibatkan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Bertekad Lolos ke Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Panggil 27 Pemain ke Timnas U-23 Indonesia
Hal tersebut menjadi salah satu bagian untuk memastikan seluruh prasarana dalam kondisi aman dan laik sehingga bisa dioperasikan untuk melayani masyarakat.
“Jadi untuk kualitas prasarana KA Cepat ini kami tidak main-main. Pengawasan dan pengujian berlapis ini menjadi salah satu wujud dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan KA Cepat yang aman dan nyaman. Kami selalu berupaya untuk memastikan agar semuanya memiliki kualitas terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Menurut Eva, setiap prasarana yang diselesaikan pihak kontraktor melewati proses pengujian dan pengecekan yang ketat.
Setelah pembangunan selesai, akan dilakukan proses verifikasi dokumen hingga pengecekan hasil fisik dan pekerjaan di lapangan oleh tim internal dan konsultan independen untuk memastikan standar dan kualitas pembangunan yang dilakukan.
Apabila hasil pembangunan sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, maka pekerjaan pembangunan baru diserahterimakan dan dilakukan pembayaran pada kontraktor.
Artikel Terkait
Jelang Uji Coba Pra Operasi KA Cepat, KCIC Terus Kebut Bebagai Persiapan
KCIC Optimalkan Persiapan Jelang Uji Coba Pra Operasi KA Cepat Jakarta-Bandung
Jalin Sinergi dengan Kemenhub, KCIC Lakukan Sertifikasi Sarana KA Cepat Jakarta-Bandung
Jelang Operasional, KCIC Asah Kemampuan Petugas KA Cepat Lewat Transfer Knowledge
Kereta Api Cepat Jadi Objek Vital Nasional, GM Corporate Secretary KCIC Ajak Masyarakat Jaga Aset Bangsa Ini