Kabar BUMN - Tanggal 5 November 2023 lalu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas atas nama Slamet, warga Desa Banyudono, Jodog, RT. 01/RW. 00, Kel. Gilangharjo, Kec. Pandak, Kota Bantul.
Untuk mengonfirmasi, PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul melakukan survei ke rumah duka korban kecelakaan tersebut pada 15 November 2023.
Petugas Jasa Raharja Panggung Basuki, ditemui ahli waris korban saat melakukan survei, dilansir KabarBUMN.com dari jasaraharja.co.id.
Baca Juga: T-Connext 2023: Upaya Telkomsel Dorong Ekosistem Digital Indonesia Melalui Pemanfaatan AI
Panggung Basuki menjelaskan,“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Brigjend Katamso No.325 Bantul Karang Ringinharjo Bantul pada tanggal 5 November 2023 antara pengendara spm honda Scoopy dengan pengendara spm ayun, adapun korban atas nama Slamet selaku pengendara spm ayun meninggal di rumah sakit PKU Muhammadiyah Bantul setelah perawatan kurang lebih 7 hari.”
Setelah mendapatkan informasi korban kecelakaan tersebut meninggal dunia, petugas Jasa Raharja Bantul kemudian melaksanakan kegiatan survei di rumah duka guna melakukan validasi dan keabsahan ahli waris dari korban tersebut.
Korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ada Hidden Gems di Boyolali yang Airnya Sangat Jernih Bak Berasal dari Surga
Panggung Basuki mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan sesuai UU tersebut.
Dengan demikian, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh jasa raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai peraturan menteri keuangan RI no 16 tahun 2017,” kata Panggung Basuki.
Baca Juga: Jaga Imunitas Tubuh di Musim Hujan, Ini Rekomendasi Minuman Herbal Penghangat Badan
Panggung Basuki juga menghimbau masyarakat untuk tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran PKB.***
Artikel Terkait
Bawa Pulang 4 Penghargaan dari Ajang GRC Awards 2023, Jasa Raharja Sukses Ukir Prestasi Baru
Inilah Susunan Direksi Jasa Raharja Setelah Dilakukan Perubahan Oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan FIG
Bersama Polda Maluku, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Jasa Raharja Ungkap Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Raih Indonesia Human Capital Award 2023, Cerminkan Upaya Jasa Raharja Ciptakan Budaya Perusahaan yang Kuat