Kabar BUMN - Kabar BUMN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan Perkeretaapian dan bisnis usaha penunjang lainnya.
KAI memberikan diskon tetap sebesar 20% bagi penumpang penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.
Diskon ini berlaku mulai 17 September 2023.
Berikut syarat dan ketentuannya:
- Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun dan mengikuti jam operasional customer service stasiun setempat.
- Registrasi reduksi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.
- Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
- Surat keterangan sebagaimana pada poin 3 (tiga), berlaku seumur hidup.
- Saat registrasi reduksi, calon penumpang penyandang disabilitas menunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya).
- Registrasi reduksi disabilitas dilakukan hanya sekali, untuk seterusnya.
- Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
- Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20%, berlaku di semua kelas pelayanan.
- Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
- Tarif reduksi disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic, luxury (sleeper) atau kereta wisata lainnya.
Sanksi Terhadap Pelanggaran Syarat & Ketentuan
Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
Apabila ditemukan pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA, penumpang yang bersangkutan mempergunakan KTP asli bukan atas nama dirinya atau milik orang lain atau bukti ID palsu, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama, untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui reduksi bagi pelanggan disabilitas, diharapkan akan semakin mempermudah masyarakat penyandang disabilitas untuk bermobilitas dan menjadikan KAI sebagai moda transportasi umum yang inklusif bagi semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Artikel Terkait
Jolotundo Edupark, Hidden Gem di Nganjuk yang Tawarkan 3 Hiburan dalam Satu Area
ATI Gandeng Jasa Marga Gelar Focus Group Discussion Terkait Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di Jalan Tol
PPI Berpartisipasi dalam Program TJSL Kolaborasi ID Food Group di Cianjur
Tradisi Tahun Baru Khas Masyarakat Jepang yang Bisa Dinikmati Turis Saat Liburan ke Tokyo
Sukses Terapkan Transformasi Digital, Peruri Raih Penghargaan Tertinggi TOP Digital Award 2023