Terima Perpanjangan Izin Operasi, PT Vale Indonesia Bertekad Memberikan Manfaat Sebesar-besarnya

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi. Kegiatan usaha PT Vale Indonesia. (DOK. PT Vale Indonesia via investor.id )
Ilustrasi. Kegiatan usaha PT Vale Indonesia. (DOK. PT Vale Indonesia via investor.id )

Kabar BUMN - PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035 setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

CEO dan Presiden Direktur PT Vale Febriany Eddy menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak.

“Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak,” ujar Febriany Eddy di Jakarta, Rabu (15/6).

Baca Juga: Kuasai 34% Saham Vale Indonesia, Erick Thohir: MIND ID Memperkuat Posisinya dalam Global Value Chain

Menurutnya, IUPK yang diterima PT Vale pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.

Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola,” katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hadiri Penandatanganan Perjanjian Induk Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di San Francisco

Sebagai pemegang IUPK, lanjut dia, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perseroan kepada negara dan daerah.

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK termasuk telah selesainya divestasi PT Vale, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035).

IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini