Pejabat Kemhan Kunjungi Pindad Bahas Komponen Pendukung Pertahanan

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Selasa, 4 Juni 2024 | 19:45 WIB
Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan kunjungan ke PT Pindad (Dok. Pindad)
Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan kunjungan ke PT Pindad (Dok. Pindad)

Kabar BUMN - Pejabat tinggi dari Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Ferry Trisnaputra, selaku Direktur Sumber Daya Pertahanan (Dirsumdahan) Ditjen Pothan, beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke PT Pindad pada tanggal 31 Mei 2024.

Kunjungan ini disambut hangat oleh Yayat Ruyat, Wakil Presiden Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Bisnis PT Pindad.

Kunjungan Dirsumdahan Ditjen Pothan Kemhan ke PT Pindad bertujuan untuk melakukan koordinasi dan mendapatkan wawasan menyoal sarana dan prasarana milik PT Pindad yang berpotensi menjadi komponen pendukung pertahanan negara.

Baca Juga: Penuh Pesona, 10 Destinasi Wisata Pantai di Medan, Sumatera Utara

Mewakili jajaran direksi, Yayat Ruyat selaku Wakil Presiden P3B memaparkan kapabilitas PT Pindad dalam hal produksi dan inovasi.

Ia juga memperkenalkan berbagai produk yang telah dihasilkan serta memaparkan kondisi terkini perusahaan.

Brigjen TNI Ferry Trisnaputra, Direktur Bidang Perencanaan dan Pembangunan (Dirsumdahan) Ditjen Pothan Kemhan, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh PT Pindad.

Ia berharap PT Pindad dapat terus berkontribusi dan berperan aktif sebagai komponen pendukung pertahanan negara.

Baca Juga: Ada Lowongan Magang dari PT Sucofindo, BUMN yang Bergerak di Bidang Jasa Survey, Tersedia Posisi untuk Siswa SMA dan Mahasiswa Aktif

“Terima kasih atas penerimaan PT Pindad yang sangat ramah, harapan kami bisa memiliki pemahaman yang sama terkait komponen pendukung (komduk)," kata Ferry.

"Kedepannya harapan kami Pndad dapat disahkan sebagai bagian dari komduk,” jelas Ferry Trisnaputra.

Brigjen TNI Ferry Trisnaputra menguraikan pengelolaan komponen pendukung pertahanan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, pasal 27 hingga 47, dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Komponen Utama TNI, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung.

Ia menekankan bahwa selain Komponen Cadangan, komponen pendukung lainnya, seperti warga negara Indonesia, sarana prasarana, dan Sumber Daya Alam Buatan (SDAB), memegang peranan krusial dalam sistem pertahanan negara.

Baca Juga: Berikut Daftar Hadiah Undi-Undi Hepi Telkomsel Periode Juni 2024, Ada HP, Motor, hingga Mobil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Sumber: pindad.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini