Tingkatkan Jumlah Jaringan, Lebih Dari 2.000 Rumah di Semarang Tersambungkan Jargas PGN

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Senin, 10 Juni 2024 | 12:30 WIB
Proses Gas In turut disaksikan turut dihadiri perwakilan Ditjen Migas Kementerian ESDM, PGN, dan pemerintah pusat. (DOK. PGN)
Proses Gas In turut disaksikan turut dihadiri perwakilan Ditjen Migas Kementerian ESDM, PGN, dan pemerintah pusat. (DOK. PGN)

Kabar BUMN - Di akhir Mei, PT PGN Tbk melaksanakan Gas In atau penyaluran gas perdana di Semarang sebanyak 2.173 Sambungan Rumah (SR).

Dalam proyek pengembangan jaringan gas rumah tangga ini, PGN bersinergi bersama pemerintah pusat, yakni Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Harry Budi Sidharta mengatakan, jargas sebanyak 2.173 SR ini merupakan bagian dari proyek jargas yang sedang dibangun PGN tahun 2024.

Baca Juga: PGN Lunasi Sisa Obligasi USD 396 Juta Tepat Waktu

Dari Januari - Mei 2024 telah terpasang jargas sebanyak 12.000 SR dan sudah gas in sebanyak 10.600 SR.

PGN akan membangun total panjang pipa distribusi untuk jargas di tahun 2024 ± 2.242 KM di berbagai wilayah Indonesia, termasuk pembangunan serta penyediaan infrastruktur gas di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).

Dengan dukungan dari pemerintah, Harry berharap pembangunan jargas dapat berjalan lancar di berbagai wilayah dan bisa mencapai target yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jasa Marga, Fordigi, dan PGN Gelar Webinar Bahas Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di BUMN

PGN juga berkomitmen untuk sinergis dengan pemerintah atas pembangunan jargas sebagai bentuk upaya meningkatkan bauran energi nasional.

Harry menambahkan, PGN mengembangkan Jargas dengan skema beyond pipeline untuk memenuhi kebutuhan gas bumi rumah tangga di daerah-daerah yang belum terjangkau pipa gas dan jauh dari sumber gas.

Skema beyond pipeline tersebut dilaksanakan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan di IKN yang saat ini sedang dalam proses pembangunan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini