PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo berkomitmen untuk menerapkan prinsip good corporate government pada setiap lini bisnis yang digarapnya. Hal ini terwujud dalam penyelenggaraan webinar bertema ‘Aspek Hukum dan Tata Kelola Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia’ pada Jumat (17/12). Webinar tersebut menghadirkan beberapa pembicara, salah satunya yakni Guru Besar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Pada kesempatan tersebut, Hikmahanto memaparkan bahwa baik buruknya perusahaan tergantung dari manusia yang bekerja pada perusahaan tersebut. Begitu pun maju atau tidaknya suatu perusahaan juga tergantung dari manusia yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Asuransi Jasindo memiliki tanggung jawab besar dan berat karena ada uang negara yang dikelola, sehingga jika ada kerugian negara akan diproses secara hukum. Oleh karena itu tata kelola di perusahaan Asuransi Jasindo sangat penting," ujar Hikmahanto.
Hikmahanto juga menuturkan, tantangan di bidang hukum dihadapi oleh dunia usaha, terutama perusahaan perasuransian. Perusahaan perasuransian harus menghadapi dan menyikapi berbagai perubahan, termasuk yang sahamnya dimiliki oleh negara.
Para individu yang menduduki berbagai jabatan di organ perusahaan, seperti Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, memegang peran yang sangat penting yang mana perusahaan bergantung kepadanya.
"Apa yang dijalankan oleh individu berdampak pada persepsi atas perusahaan ataupun organisasi yang dijalankan. Disinilah pentingnya setiap individu yang menjabat dalam organ perusahaan untuk berorientasi pada hukum. Orientasi ini tidak sekedar didasarkan rasa takut pada hukum tetapi didasarkan pada kepatuhan untuk selalu bertindak berdasarkan hukum," jelasnya.
Hikmahanto menambahkan, sebelum memasuki era hukum yakni tahun 1998, hukum dianggap tidak penting karena hukum bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Sementara saat ini di era hukum, hukum tidak bisa diselesaikan dengan kekuasaan. Oleh karena itu ketika ada unit-unit yang memberikan masukan kepada direksi maka orang hukum harus mengawalnya.
"Orang hukum akan memberikan masukan agar tidak berbenturan dengan hukum," jelasnya.
Selain hukum, lebih lanjut Hikmahanto menerangkan, perusahaan - perusahaan yang telah go public (terbuka) dan BUMN juga harus memperhatikan Good Corporate Governance (GCG), yakni konsep perusahaan terhadap para stakeholders (pemegang kepentingan). Memang banyak pendapat tentang GCG, namun yang harus diperhatikan adalah interpretasi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan ataupun Kode Etik, sehingga perusahaan wajib akuntabel, responsibei dan transparan.
"Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah. Penerapan GCG harus dilakukan meskipun secara gradual dengan memperhatikan kondisi dari perusahaan," tegasnya.
Adanya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan, Hikmahanto menilai, adalah karena adanya kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat. Setidaknya ada tiga hal yang biasanya perusahaan asuransi dibawa ke pengadilan. Pertama, penyampaian atau paparan yang berlebihan dari pihak agen. Kedua, terkait investasi, dan terakhir, perusahaan asuransi yang abal - abal.
"Perusahaan asuransi abal - abal ini yang melakukan kegiatan asuransi tapi tidak di bawah pengawasan OJK," tandasnya.
Sementara itu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, Asuransi Jasindo menjadi perusahaan yang compatible seperti perusahaan internasional karena berdiri pada konsep-konsep Good Corporate Governance (GCG). Oleh karena itu, perlu adanya komitmen untuk memegang teguh prinsip - prinsip Good Corporate Governance.
"Jika ada pelanggaran segera dilaporkan sehingga perseroan menjadi bersih," ujar Yunus.
Yunus menuturkan, penerapkan prinsip Good Corporate Governance akan menegaskan adanya etika dan kejujuran, tidak akan melakukan penyimpangan peraturan dan menolak gratifikasi. Selain itu tidak akan melakukan demi keuntungan pribadi. Sebab itu, governance-nya atau SOP akan dilaksanakan secara konsisten agar tidak terjadi penyimpangan.
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menambahkan, adanya Good Corporate Governance sesuai Surat Edaran Kementerian BUMN: No SE 2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN, dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Internal.
Bagian dari BUMN wajib hukumnya untuk menjadi pioner Good Corporate Governance. Sebab, Good Corporate Governance juga sesuai SE Kementerian BUMN No. S-35/MBU/01/2020 tentang Implementasi Manajemen Antisuap di BUMN sebagai pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 15:00 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 14:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:00 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 12:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 09:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 08:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 08:00 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 07:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 07:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:00 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:00 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 18:00 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 16:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:30 WIB