Dalam upaya untuk memberikan kemudahan bagi petani Indonesia, PT Askrindo atau PT Asuransi Kredit Indonesia kali ini bekerja sama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) untuk menyediakan dana PUMK (Penyaluran Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil) untuk petani tebu Indonesia.
Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Direktur Utama PT Askrindo, Liston Simanjuntak, Direktur PT PG Candi Baru, Adang Sukendar Juanda dan Direktur Utama PT RNI (Persero), Arief Prasetyo Adi di Gedung RNI, MT Haryono pada hari Rabu (8/12). Dalam perjanjian kerjasama ini, disepakati bahwa PT Askrindo berperan sebagai pihak yang berkewajiban menyediakan Dana Program PUMK Kolaborasi.
Dana ini nantinya akan disalurkan kepada PG Candi Baru sebagai avalis atau penjamin. Oleh PG Candi Baru, dana PUMK tersebut akan disalurkan kepada 78 petani tebu dalam bentuk pinjaman Tebu Rakyat Kemitraan. Total dana PUMK yang disediakan oleh PT Askrindo yang merupakan anggota holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG) ini mencapai Rp5 Milyar lebih yang akan dipergunakan untuk masa tanam tahun 2021/2022. Sementara itu, PT RNI Group sebagai induk holding dari PG Candi Baru memiliki peran untuk mengawasi, monitoring, serta melakukan penagihan dari pinjaman program PUMK yang dikelola oleh PG Candi Baru ini.
Liston Simanjuntak selaku PLT Direktur Utama PT Askrindo menyampaikan bahwa dengan adanya sinergi penyaluran dana PUMK bagi para petani tebu tersebut, diharapkan meningkatkan produktivitas para petani tebu dan dapat meningkatkan pula pendapatan para petani tebu. Hal ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) pada pilar ekonomi, yakni TPB No. 8 (Pekerjaan Laya dan Pertumbuhan Ekonomi). Selain itu, penyaluran dana PUMK untuk petani tebu ini juga secara tidak langsung dapat mendukung terwujudnya upaya Swasembada Gula Nasional.
“Pemerintah beberapa waktu lalu telah mencanangkan program swasembada gula untuk tahun 2024-2025, sejalan dengan itu melalui program PUMK ini kami juga berupaya memberikan dukungan untuk mewujudkan program swasembada tersebut dan sebagai bentuk Askrindo nyata bagi negeri,” tambah Liston.
Kerjasama antara PT. Askrindo dan PT RNI dan PG Candi baru ini merupakan sinergi pertama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat. Dengan kerjasama ini, diharapkan semangat kolaboratif antara Askrindo, RNI, maupun PG Candi Baru dapat menggali potensi sinergi di bidang lainnya yang dapat menunjang proses bisnis perusahaan satu sama lain, guna memberikan manfaat positif pada semua pihak yang terlibat. Selain itu, kerjasama semacam ini juga diharapkan dapat menjalin keharmonisan antar BUMN dalam membangun Indonesia yang lebih baik.
Arief Prasetyo, Direktur Utama PT RNI (Persero), menyampaikan bahwa perluasan kerjasama antara PT Askrindo dengan RNI Group di bidang pangan ini merupakan arahan dari Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu. Menurut Menteri BUMN tersebut, peran dan kontribusi BUMN dalam ketahanan pangan dan swasembada gula dapat menjadi penyeimbang dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Erick berharap agar BUMN Pangan dapat mengedepankan kolaborasi, termasuk untuk industri gula Nasional.
“Sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang berpesan dalam mewujudkan keseimbangan sektor pangan, BUMN Pangan perlu membangun kolaborasi dengan Petani, BUMN, maupun pihak lainnya,” papar Arief.
Tak hanya itu, Arief juga menyampaikan bahwa kolaborasi antara BUMN Pangan dengan BUMN Keuangan ini dapat mengedepankan peningkatan inklusivitas dan kesejahteraan petani tebu, guna mendukung transformasi pangan gula melalui program Kemitraan Petani.
Adapun skema proses bisnis kerja samanya adalah RNI melalui Anak usahanya PG Candi Baru bermitra dengan Petani Tebu Rakyat untuk bahan baku tebu, diolah menjadi produksi Gula Kristal Putih dan Tetes/Molasses, kemudian dilakukan penjualan melalui skema retail maupun sistem lelang gula. Sedangkan pendanaan UMK disalurkan dari TJSL Askrindo melalui Koperasi Unit Desa (KUD), BUMDes, Rayon ataupun kelompok petani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 15:00 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 14:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:00 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 12:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 09:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 08:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 08:00 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 07:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 07:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:00 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:00 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 18:00 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 16:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:30 WIB