Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI) resmi merilis 244 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap satu di 12 Kepolisian Daerah (Polda), pada Rabu (24/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ETLE atau tilang elektronik nasional ini hadir guna meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. PT Pos Indonesia juga berkontribusi dalam program tersebut terkait pengiriman bukti pelanggaran lalu lintas. Peresmian kamera ETLE dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin dan Ketua Jaksa Agung, ST. Burhanuddin. Berdasarkan situs resmi ETLE, tilang elektronik merupakan implementasi teknologi oleh Polri untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas.
-
“Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peluncuran ETLE Nasional beberapa waktu lalu juga dihadiri oleh Menhub Budi Karya Sumadi, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Menkes, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi beserta para Kepala Regional Pos di seluruh Indonesia yang ikut menyaksikan secara virtual. Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kepolisian Republik Indonesia dengan Kepala Regional PT Pos Indonesia (Persero) di seluruh Indonesia tentang pengiriman bukti pelanggaran lalu lintas. “Dalam pelaksanaan E-Tilang (ETLE) ini, seluruh hasil rekaman pelanggaran atau pemberitahuan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk diserahkan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) Tata Sugiarta.
-
Pada tahap pertama, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dengan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Selanjutnya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan yang melakukan pelanggaran menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Tahap ketiga, melalui PT Pos Indonesia, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Apabila terkonfirmasi melanggar, petugas akan menerbitkan tilang kepada pemilik kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 15:00 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 14:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:00 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 12:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 09:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 08:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 08:00 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 07:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 07:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:45 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:30 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 06:00 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:00 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 18:00 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 16:30 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:30 WIB