Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 24 Maret 2021. Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas. Sebelumnya, pada awal Maret 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dalam waktu dekat kementerian BUMN akan menerbitkan Permen yang berkaitan dengan transparansi dalam waktu dekat. Saat mendatangi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemberantasan Korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2021, Menteri Erick Thohir mengatakan, “Sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian dan perusahaan BUMN dan pemeriksa dari bagian transparansi dan melihat strategi bisnis proses yang transparan,” Sebelum Permen ini diterbitkan, Kementerian Keuangan dibawah Menteri Sri Mulyani mengumumkan telah mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada tahun 2021. Anggaran ini dialokasikan guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam penanganan Covid-19. Pengumuman ini dilakukan secara transparan, sehingga publik dapat mengetahui apa yang sedang direncanakan oleh Kementerian Keuangan. Dalam keterangan tertulis terkait Permen transparansi, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa tujuan dari aturan ini untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel karena setiap rupiah modal negara untuk BUMN harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya untuk apa. Menteri Erick Thohir berharap kedepannya penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna, dan produktif. Erick Thohir menambahkan pada keterangan tertulisnya, “Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata Kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata Kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula.” Sejumlah hal-hal krusial seperti peruntukan, pengawasan, dan konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran juga telah dirumuskan dalam Permen ini. Tujuannya agar akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan PMN dapat benar-benar tercipta. Selain itu, dengan adanya Permen ini, diharapkan publik dapat mengetahui segala pekerjaan yang sedang dikerjaan kementerian dan perusahaan-perusahaan BUMN. Beberapa hal yang perlu diketahui adalah dalam peraturan ini, peruntukan PMN hanya melingkupi penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi. Juga, setiap proses akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang didelegasikan kepada Wakil Menteri, sehingga dapat menjamin proses PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik. Dengan proses PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik, diharapkan nantinya mekanisme ini akan memudahkan seluruh stakeholders yang tergabung di kementerian/lembaga atau di perusahaan-perusahaan BUMN. Stakeholders diharapkan dapat memeriksa, mengetahui urgensi PMN, dan mengetahui strategi bisnis suatu BUMN. Menteri Erick Thohir sangat menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan akan setiap anggaran BUMN melalui Permen ini. Diharapkan kedepannya proses PMN dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui dengan jelas oleh publik serta stakeholders BUMN.