Wujudkan Green Zone, Kawasan Pariwisata The Nusa Dua Gencarkan Vaksinasi COVID-19

Photo Author
Redaksi, Kabar BUMN
- Jumat, 16 April 2021 | 16:43 WIB

Sejak pandemi menerpa Indonesia, kawasan pariwisata seperti Bali mengalami penurunan jumlah wisatawan. Pemerintah pun melakukan segenap upaya untuk dapat menghidupkan kembali industri pariwisata berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya, guna menjadikan The Nusa Dua sebagai kawasan pariwisata bebas Covid-19 (Green Zone), semua pekerja pariwisata di dalamnya mulai mendapatkan vaksinasi pada hari Senin, 22 Maret 2021. Sebagai informasi, kawasan pariwisata The Nusa Dua dikelola oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola destinasi pariwisata di Indonesia. Kegiatan vaksinasi ditargetkan untuk mencapai semua pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif di dalam kawasan The Nusa Dua, yakni kurang lebih 8.671 orang, yang terdiri dari karyawan hotel dan fasilitas kawasan The Nusa Dua, petugas keamanan dan kebersihan kawasan, pegawai ITDC, paguyuban pedagang pantai, serta tenaga transportasi. Kegiatan vaksinasi yang berlokasi di Grand Hyatt Bali, The Nusa Dua, ini berlangsung selama 9 hari sampai 30 Maret 2021 dengan target 1.000 peserta vaksinasi per hari.  Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita mengatakan, "Sebagai pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua, kami sangat gembira menyambut kegiatan vaksinasi ini. Selain untuk menekan penularan COVID-19, vaksinasi ini juga akan meningkatkan kepercayaan diri semua pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif di dalam kawasan untuk bekerja dan meningkatkan produktivitas di tengah pandemi. Dengan demikian, kita dapat bersama mempersiapkan The Nusa Dua sebagai Green Zone pariwisata di Bali, seperti yang telah dicanangkan Pemerintah.” Program vaksinasi bagi pekerja kawasan The Nusa Dua diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian BUMN bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, ITDC, Bali Tourism Board, Grand Hyatt Bali, serta BIMC Siloam Nusa Dua. Dinas Kesehatan Kabupaten Badung menerjunkan 8 tim yang terdiri dari 48 tenaga kesehatan, didukung oleh BIMC Siloam Nusa Dua yang menyediakan mini ICU serta mobil ambulans di lokasi vaksinasi.  Sebelumnya, pemerintah telah mencanangkan kawasan Ubud dan Sanur sebagai Green Zone dalam upaya menghidupkan kembali pariwisata Bali. Kehadiran Green Zone penting untuk membuat wisatawan merasa lebih aman dan nyaman saat berwisata, baik dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat maupun vaksinasi menyeluruh terhadap masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di zona atau kawasan tersebut, serta desa-desa penyangganya. 
-
ITDC sendiri sebagai pengelola Kawasan The Nusa Dua, secara konsisten telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat melalui pemberlakuan protokol Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) serta mendorong tenant untuk memenuhi kriteria sertifikasi CHSE. Tercatat hingga saat ini, 22 tenant dalam Kawasan The Nusa Dua telah mengantongi sertifikasi CHSE dan Indonesia Care dari Kemenparekraf RI. Label ini diberikan kepada usaha pariwisata yang dinilai sudah memenuhi protokol CHSE untuk beroperasi pada tatanan kehidupan era baru, sehingga dapat dipercaya oleh wisatawan untuk dikunjungi atau beraktivitas di tempat-tempat tersebut.  “Dengan sertifikasi CHSE dan program vaksinasi yang menyeluruh, kami yakin dapat mewujudkan The Nusa Dua sebagai destinasi pariwisata bebas COVID-19 yang aman untuk dikunjungi. Kami berharap program vaksinasi bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di The Nusa Dua dapat berjalan dengan lancar, dan The Nusa Dua dapat segera dibuka secara penuh untuk menerima kunjungan wisatawan, baik domestik maupun internasional, sehingga pariwisata Bali segera bangkit dan dapat kembali memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia," tutup Ardita. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Terkini