Jasa Raharja Pastikan Jaminan Santunan Korban Laka Lantas Doloksanggul

Photo Author
Redaksi, Kabar BUMN
- Senin, 7 Februari 2022 | 17:00 WIB

Kabar BUMN -  PT Jasa Raharja memberikan dan menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis (03/02) lalu.

Berdasarkan informasi, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari. Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG.

Kondisi Mitsubishi Colt Diesel tersebut terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu di pinggir jalan. Benturan kuat ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.

“Seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Doloksanggul akan menerima santunan dari Jasa Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.

Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Rivan juga menjelaskan bahwa santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul ini. 

“Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.

Sebagai informasi, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017 saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan.

Pelayanan Jasa Raharja juga telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan.

Rivan, selaku Dirut PT Jasa Raharja, juga turut menjelaskan bahwa setelah data lengkap nantinya akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.

Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Jadi apabila mengalami kecelakaan lalu lintas masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja untuk memberikan pelayanan santunan sampai dengan tuntas. Namun yang terbaik untuk kita semua adalah mematuhi aturan dan tetap selamat dalam berlalu lintas di jalan”, kata Rivan.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Terkini