Tak Sampai 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Bus di Imogiri

Photo Author
Redaksi, Kabar BUMN
- Rabu, 9 Februari 2022 | 11:00 WIB

Kabar BUMN -  Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan Bus Pariwisata PO Gandhos Abadi di Imogiri kurang dari 24 jam sejak terjadinya kecelakaan. Santunan korban meninggal dunia diberikan kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban, sementara untuk 1 korban masih dalam proses verifikasi. 

Penyerahan santunan korban secara simbolis diserahkan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, yang didampingi oleh Direktur Operasional, Dewi Aryani Suzana, serta disaksikan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyerahan santunan dilakukan di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Seluruh penumpang bus pariwisata PO Gandhos Abadi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Bukit Bego Imogiri, Bantul, D.I.Yogyakarta, mendapat santunan meninggal dunia masing-masing Rp 50 juta sementara untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta,” ungkap Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.

Hal itu membuktikan bahwa bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Yang mana Sesuai ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang pada saat membayar tiket atau ongkos angkut. 

Santunan tersebut dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait. “Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik. Selain itu juga, tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban,” kata Dewi.

“Khusus warga yang mengalami luka-luka, tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat korban yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik sampai dengan biaya maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi. 

“Berkat sinergi pelayanaan dan digitalisasi system pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka untuk korban kecelakaan walaupun ahli warisnya berada di kota ataupun propinsi yang berbeda maka proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja,“ tambah Dewi. 

“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan,” tutup Dewi. 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Bupati dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo turut berduka cita kepada keluarga dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Jasa Raharja dalam penyerahan santunan sehingga santunan ini sangat mendukung untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Etik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Terkini