Dukung Petani Jagung, Perum BULOG Bagikan Corn Sheller

Photo Author
Administrator, Kabar BUMN
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 21:54 WIB
Upaya Dukung Petani Jagung, Perum BULOG Bagikan Corn Sheller
Upaya Dukung Petani Jagung, Perum BULOG Bagikan Corn Sheller

Kabar BUMN - Perum BULOG melalui Program “BULOG Peduli Petani” membagikan bantuan berupa Corn Sheller atau pemimipil jagung kepada Kelompok Tani Harapan Maju di Lampung Selatan. Hal ini juga sebagai salah satu Creating Share Value TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) kepada petani jagung,

Pemberian bantuan ini langsung diserahkan oleh Pemimpin Wilayah BULOG Lampung Etik Yulianti kepada Poktan Harapan Maju yang memiliki 24 anggota dengan luas lahan kurang lebih 36 ha ditanami jagung.

“Dari data Kementerian Pertanian, jagung merupakan komoditas pangan unggulan Wilayah Lampung Selatan dengan potensi luasan lahan 8.752 ha dan tingkat produksinya mencapai 48.548 ton/panen,” tuturnya.

Lebih lanjut Etik menjelaskan bahwa pemberian bantuan corn sheller atau alat pemipil jagung kepada Kelompok Tani merupakan program berkelanjutan yang BULOG canangkan. Tercatat, sudah kedua kalinya pemberian unit corn sheller selama saya menjabat di BULOG Lampung. Dengan pemberian unit pemipil jagung diharapkan dapat menjadi sarana pendukung.

“Pemipil jagung ini bermanfaat untuk memudahkan serta mempercepat proses penyelesaian pasca panen sehingga jagungnya bisa dijual ke peternak serta menunjang tingginya angka produktifitas jagung di Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.

Etik berharap, kedepannya poktan dan petani yang berada dalam binaan akan mampu bertambah pendapatannya, melalui hasil produksi dan pembiayaan yang jauh lebih efektif serta efisien. Tak hanya itu Atik menerangkan bahwa program BULOG Peduli Petani akan selalu hadir.

“Kami berharap dapat selalu mendekatkan serta menghadirkan peran perusahaan di tengah masyarakat produsen tanaman pangan strategis, terutama Jagung yang merupakan salah satu komoditi yang harus dijaga ketersediaan dan stabilisasi harganya sesuai amanah Perpres Nomor 66 Tahun 2021,” tutup Etik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Terkini