Tingkatkan Pemahaman TKBM Tentang Keselamatan saat Bekerja, Pelindo Selenggarakan Awareness K3

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Minggu, 21 Juli 2024 | 11:00 WIB
Tingkatkan pemahaman TKBM tentang Keselamatan saat bekerja, Pelindo selenggarakan Awareness K3, Kamis (18/7/2024). (Instagram/@pelindomultiterminal)
Tingkatkan pemahaman TKBM tentang Keselamatan saat bekerja, Pelindo selenggarakan Awareness K3, Kamis (18/7/2024). (Instagram/@pelindomultiterminal)

Kabar BUMN - PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare melaksanakan kegiatan edukasi/awareness Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Garongkong dan Cappa Ujung.

Kegiatan edukasi digelar di Terminal Pelabuhan Nusantara, Kamis (18/7/2024) dengan menghadirkan empat narasumber.

Yakni, Branch Manager PT. Pelindo Branch Parepare Sardi, Kepala KSOP Parepare Saiful Horry, Kapolsek KPN AKP Sukri Abdullah, dan Kadisnaker Basuki Busrah. Turut hadir jajaran Pelindo dan TKBM.

Baca Juga: Di Tengah Mogok Kerja JPT, Pelindo Terminal Petikemas Sukses Menjaga Operasional Pelabuhan Merauke Berjalan Normal

BM PT. Pelindo Branch Parepare Sardi menjelaskan beberapa kasus kecelakaan yang sering terjadi saat bekerja.

Karena faktor itu, menurutnya, kegiatan ini bertujuan sebagai upaya pencegahan dini agar para TKBM dapat lebih berhati-hati saat bekerja.

“Pelaksanaan awareness K3 ini bertujuan untuk memberikan edukasi keselamatan kepada para TKBM saat bekerja di Pelabuhan,” ujarnya.

Baca Juga: Pelindo Jasa Maritim Bukukan Laba Bersih di Tahun 2023, Sebesar Rp647 M

Sardi juga mengumumkan mulai Agustus 2024 akan diterapkan zonasi sterilisasi di pelabuhan, baik di Cappa Ujung maupun Nusantara.

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan, yaitu wilayah kerja kegiatan bongkar muat yang ditetapkan sebagai zona merah.

Kemudian larangan bagi orang yang tidak berkepentingan masuk ke area zona merah selain pekerja yang melakukan aktivitas bongkar muat.

Baca Juga: Pelindo Bertransformasi Tingkatkan Layanan di Sektor Pelabuhan Non-Peti Kemas

“Jika di luar ketentuan tersebut, orang (yang masuk zona merah) harus mendapatkan ijin dan didampingi oleh Officer HSSE,” ujarnya.

Selain itu, Sardi menjelaskan, area tersebut wajib penggunaan APD, Pas (Orang dan Kendaraan), SPMK (Truk), pengecualian penggunaan APD hanya untuk penumpang pada kapal penumpang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: Instagram/@pelindomultiterminal

Tags

Artikel Terkait

Terkini