Kabar BUMN - Menyambut Tahun Baru 2025, PT Pegadaian mendapatkan kado istimewa berupa izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha bullion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin ini tertuang dalam surat bernomor S-325/PL.02/2024, yang memungkinkan Pegadaian mengembangkan berbagai layanan terkait ekosistem emas, seperti deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa titipan emas korporasi, hingga perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik izin tersebut sebagai pencapaian besar bagi perusahaan yang telah 123 tahun hadir di tengah masyarakat.
Baca Juga: PT Pegadaian Angkat Dwi Hadi Atmaka sebagai Sekretaris Perusahaan yang Baru
Ia mengungkapkan bahwa izin ini menandai Pegadaian sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang resmi mengelola usaha bullion.
“Gadai emas masih menjadi core bisnis kami, dengan kontribusi 90% dari total bisnis.
"Hingga November 2024, transaksi kami menghasilkan omset Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, serta saldo Tabungan Emas mencapai 10,3 ton.
"Dengan dukungan anak usaha seperti Galeri 24, kami optimistis dapat menjalankan usaha bullion dengan baik,” ujar Damar.
Langkah ini sejalan dengan visi Menteri BUMN Erick Thohir yang mendorong pembentukan Bullion Bank untuk memperkuat hilirisasi emas di Indonesia.
Erick berharap sinergi antar BUMN, termasuk Pegadaian, dapat segera mewujudkan Bullion Bank sebagai sarana masyarakat mengenal dan mengakses investasi emas dengan lebih mudah.
Baca Juga: Pegadaian Dorong Keberlanjutan melalui FORSEPSI Green Leadership Summit 2024
“Bullion Bank akan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mulai menabung emas.
"Dengan Pegadaian dan bank syariah yang kita miliki, ini adalah langkah strategis untuk meliterasi masyarakat tentang investasi emas,” kata Erick.
Artikel Terkait
Peduli Sesama, Pegadaian Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Pegadaian Dorong Keberlanjutan melalui FORSEPSI Green Leadership Summit 2024
BUMN PT Pegadaian Buka Lowongan Magang Administrasi di Kantor Pusat, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Inovasi Stablecoin Berbasis Emas
PT Pegadaian Angkat Dwi Hadi Atmaka sebagai Sekretaris Perusahaan yang Baru