Bagaimana Cara Jadi Agen BRILink? Begini Syarat, Dokumen hingga Pengajuan Agar Dapat Keuntungan Tanpa Modal

Photo Author
Winda Wahdania, Kabar BUMN
- Senin, 15 Mei 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi agen BRILink (Dok.BRI)
Ilustrasi agen BRILink (Dok.BRI)

Kabar BUMN - BRILink merupakan perluasan layanan BRI dimana BRI menjalin kerjasama dengan nasabah BRI sebagai Agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online menggunakan fitur EDC miniATM BRI dengan konsep sharing fee.

BRILink akan menyediakan beberapa produk dan layanan diantaranya:

- Lakupandai
Kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor

- Mini ATM BRI
Electronic Data Capture (EDC) yang digunakan untuk melakukan transaksi keuangan non tunai sebagaimana halnya transaksi keuangan non tunai yang disediakan ATM.

Baca Juga: Power Nap, Tidur Siang di Kantor Selama 10 Menit, Cukup Untuk Mengembalikan Stamina Tubuh

Dengan menjadi agen BRILink beberapa fasilitas yang akan didapatkan nasabah adalah sebagai berikut:

- Lakupandai
Cash In & Out
Report
Setoran Uang
Tarik Tunai
Isi Ulang Pulsa
Belanja Merchant
Tunai
Setoran Pinjaman
Setoran Simpanan
Tarik Tunai

- Mini ATM BRI
Registrasi Mobile Banking
Registrasi Internet Banking
Informasi Rekening
Transfer
Pembayaran
Isi Ulang Pulsa
Setor-Pasti

Baca Juga: Hasil Survey IFG: Gen Z Beri Harapan Baru di Industri Asuransi Dalam Negeri

Keunggulan menjadi agen BRILink:
- Tanpa modal usaha
Segala persyaratan seperti mesin EDC atau sistem lainnya disediakan oleh BRI
- Bebas biaya sewa
Layanan keuangan digital, produk uang elektronik berbasis server milik BRI yang menggunakan nomor handphone yang didaftarkan sebagai nomor rekening
- Fee kompetitif
Agen BRILink akan mendapatkan fee yang kompetitif dari transaksi yang dilakukan.

Baca Juga: Hutama Karya Kenalkan Produk Unggulan UMKM Binaan di KTT ASEAN 2023

Persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan:

1. Identitas
Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik: KTP pemilik / pengurus atau NPWP pemilik (untuk badan usaha)

2. Rekening Tabungan
Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening: Buku Tabungan atau Rekening Koran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Winda Wahdania

Sumber: bri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini