PIP 2023: Apakah Buku Tabungan SimPel Bisa Digunakan untuk Menabung Seperti Biasa?

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Selasa, 23 Mei 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi (Dragana Gordic/Freepik)
Ilustrasi (Dragana Gordic/Freepik)

Kabar BUMN - Melalui Kemdikbud, pemerintah kembali menggelontorkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

PIP Kemdikbud 2023 akan diberikan kepada siswa yang namanya telah terdaftar sebagai penerima PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id dan telah melakukan aktivasi rekening untuk penyaluran dananya.

Siswa yang telah melakukan aktivasi rekening PIP di bank penyalur termasuk BRI dan BNI, nantinya akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar atau SimPel dan kartu debet ATM.

Baca Juga: Ciri-ciri Kepribadian yang Menunjukan Anda Ditakdirkan untuk Sukses, Salah Satunya Disiplin Diri

Dengan memegang buku tabungan SimPel dan kartu debet ATM, siswa selanjutnya dapat menunggu dana bantuan cair ke rekening. Prosesnya bisa cepat atau lambat.

Itu karena penyaluran dana bantuan PIP dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.

Melansir halaman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, tidak ada pemotongan dana bantuan PIP. Siswa yang menerima PIP akan memperoleh dana sesuai dengan petunjuk teknis PIP.

Baca Juga: Tukang Ngonser Merapat, Ini Syarat dan Ketentuan Cicil Tiket Konser Pakai Kartu Kredit BNI

Menyoroti buku tabungan SimPel, mungkin ada siswa atau orangtua/wali yang bersangkutan bertanya-tanya tentang apakah buku tabungan yang dimiliki tersebut dapat digunakan untuk menabung di kemudian hari.

Puslapdik Kemdikbud telah secara resmi menjelaskan hal tersebut. Lantas, apakah buku tabungan SimPel dapat digunakan untuk menabung seperti biasa?

Ya, buku tabungan SimPel dan bahkan kartu debet ATM yang diterima oleh siswa penerima PIP dapat digunakan di kemudian hari, tidak hanya untuk program PIP saja.

Baca Juga: Sucofindo Dukung SKK Migas Wujudkan Target Produksi Minyak Bumi 1 Juta Barel

Pasalnya, buku tabungan tersebut mempunyai fungsi yang sama dengan buku tabungan lainnya, sehingga siswa atau orangtua/wali dapat menggunakannya untuk menarik dana maupun menabung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini