Mahkamah Agung Gandeng Pos Indonesia Menangani Kiriman Dokumen Surat Tercatat Peradilan

Photo Author
Winda Wahdania, Kabar BUMN
- Selasa, 23 Mei 2023 | 20:33 WIB
Pos Indonesia menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat melalui jaringan Kantor Pos seluruh Indonesia. (Dok.Pos Indonesia)
Pos Indonesia menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat melalui jaringan Kantor Pos seluruh Indonesia. (Dok.Pos Indonesia)

Kabar BUMN - Pos Indonesia menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk penanganan kiriman dokumen surat tercatat melalui jaringan Kantor Pos seluruh Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara MA dengan Pos Indonesia yang dilakukan di Pointlab CoWorking Space Pos Indonesia, Jakarta, pada Senin 22 Mei 2023,

Penandatangan dilakukan oleh Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sobandi.

Baca Juga: Ingin Cepat Sukses? Coba Lakukan 11 Perubahan Pola Pikir Ini

Direktur Business Development dan Portfolio Management, Prasabri Pesti dan Tim Regional 2 Jakarta juga turut hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama.

Mahkamah Agung akan memanfaatkan jasa kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang saat ini telah tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia.

Kerja sama ini juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard. Melalui layanan tersebut customer bisa melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan. Layanan Pos Someday, Pos Nextday, dan Pos Reguler dapat diakses melalui aplikasi PosAja!.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Vitamin K Dapat Kontrol Gula Darah dan Cegah Diabetes

Kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan Mahkamah Agung pada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen. Contohnya seperti dokumen surat panggilan sidang dan surat isi putusan pengadilan.

Dokumen tersebut memiliki tingkat informasi yang sangat penting sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman dilakukan sesuai jadwal.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Winda Wahdania

Sumber: posindonesia.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini