Kurban Lewat BRImo Lebih Praktis dan Untung, Dapat Cashback hingga Rp150 Ribu

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 12 April 2026 | 12:30 WIB
BRI hadirkan fitur kurban digital di BRImo, praktis dan berhadiah cashback Rp150 ribu lewat kolaborasi dengan Rumah Zakat. (bri.co.id)
BRI hadirkan fitur kurban digital di BRImo, praktis dan berhadiah cashback Rp150 ribu lewat kolaborasi dengan Rumah Zakat. (bri.co.id)

Kabar BUMN - Menyambut momen suci Idul Adha, inovasi digital kembali menghadirkan kemudahan bagi umat Muslim dalam menunaikan ibadah kurban.

Kali ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menawarkan solusi praktis melalui fitur Lifestyle di aplikasi BRImo.

Lewat fitur ini, nasabah kini dapat berkurban dengan lebih mudah, cepat, dan aman langsung dari genggaman.

Program bertajuk BRI-Qurban ini merupakan hasil kolaborasi dengan Rumah Zakat, yang tak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga memberikan keuntungan tambahan berupa cashback sebesar Rp150.000 untuk setiap pembelian hewan kurban melalui BRImo.

Baca Juga: BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang Baru di Kawasan Strategis

Kurban Jadi Lebih Mudah di Era Digital

Hadirnya layanan ini menjawab kebutuhan masyarakat modern yang mengutamakan kepraktisan tanpa mengurangi esensi ibadah.

Seluruh proses, mulai dari memilih hewan kurban hingga pembayaran, kini dapat dilakukan langsung melalui smartphone.

Tak hanya itu, nasabah juga dapat memantau proses penyaluran kurban secara transparan.

Fitur pelacakan ini memberikan rasa tenang karena memastikan ibadah tersalurkan dengan tepat.

Baca Juga: PLN Mobile Jadi Andalan Saat WFH, Permudah Layanan Listrik di Rumah

Cara Berkurban Lewat BRImo

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, langkah-langkahnya tergolong sederhana dan mudah diikuti:

1. Login ke aplikasi BRImo dan pilih menu Lifestyle

2. Klik banner promo program pembelian kurban

3. Pilih jenis hewan kurban sesuai kebutuhan
Isi data diri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: bri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini