Sekarang, untuk cek data penerima PIP lewat HP dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka halaman resmi pip.kemdikbud.go.id di brower HP
2. Masukkan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
3. Ketikkan jumlah perhitungan pada kolom
4. Klik Cari Penerima PIP
Baca Juga: XO, Kitty Bakal Lanjut ke Season 2, Anna Cathcart: I Am So, So Excited!
5. Kalau datanya muncul, berarti kamu adalah siswa penerima PIP dan KIP. Tapi jika datanya muncul tanpa KIP, artinya kamu penerima PIP yang tidak terdaftar KIP.
6. Jika kamu tidak menemukan data apa pun, berarti kamu bukan penerima bantuan ini.
Jangan lupa untuk memeriksa keterangan tahun penerimaan PIP. Bisa jadi kamu adalah penerima PIP tahun sebelumnya, bukan tahun ini.
Baca Juga: RUPS Pertamina, Tetapkan Jajaran Direksi Baru
Jika demikian, berarti data kamu tidak masuk dalam DTKS, tidak ditandai sebagai siswa layak PIP, dan tidak diusulkan lagi sebagai penerima PIP di tahun 2023.***