Kabar BUMN - Apakah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan otomatis mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 dari Kemdikbud?
Saat ini, PIP Kemdikbud 2023 termin 2 sedang dalam tahap penyaluran sampai dengan bulan September mendatang.
Siswa yang kekurangan secara ekonomi, yang tidak dapat membiayai pendidikan bisa mendapatkan PIP Kemdikbud 2023 dengan memenuhi sejumlah syarat.
Syarat-syaratnya penerima PIP yang harus dipenuhi sesuai dengan yang dibagikan dalam laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP, antara lain:
1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemeterian Osial dan ditandai Layak PUP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah
Baca Juga: Update! Protokol Kesehatan Naik Kapal Laut PELNI, Cek Syaratnya di Sini
2. Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas Pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut
Lantas, apakah siswa pemegang KIP akan otomatis medapatkan bantuan PIP 2023?
Melansir laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, jika masih terdaftar pada DTKS dan ditandai layak PIP pada Dapodik, maka siswa penerima KIP akan diprioritaskan mendapatkan bantuan PIP.
Baca Juga: Komitmen ITDC dalam Pengembangan The Mandalika
Adapun siswa penerima PIP akan mendapatkan bantuan uang tunai dalam jumlah yang berbeda sesuai dengan tingkat pendidikannya, yaitu:
- Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun