Untuk mengetahui bagaimana cara memeriksa nama penerima PIP 2023, dapat dilakukan dengan login ke halaman SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id, memasukan NISN dan NIK siswa.
Baca Juga: 5 Langkah untuk Mengelola Gaji Lebih Efisien, Biar Tidak Tekor Sebelum Akhir Bulan
Selanjutnya, ada dua kategori utama siswa yang layak menerima bantuan PIP, yaitu:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berasal dari hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
2. Seluruh penerima PIP yang ditetapkan seperti yang tercantum dalam data pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 20 Juni 2023
Kembali ke topik utama. Lantas, apakah siswa pindah domisili atau sekolah masih tetap mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023?
Menurut informasi dari Puslapdik Kemdikbud, bantuan PIP tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa, tetapi mengacu pada Dapodik yang padan DTKS atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah.
Demikian, itulah jawaban atas pertanyaan apakah siswa yang pindah domisili atau sekolah masih tetap mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023 atau tidak.***