Kabar BUMN - Samsat Keliling telah hadir untuk melayani pembayaran pajak kendaraan dan perpanjang STNK.
Namun, perpanjang STNK di Samsat Keliling terbatas hanya tahunan saja.
Sementara perpanjang STNK per 5 tahun atau ganti pelat harus diurus di kantor Samsat Induk.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Samsat Keliling Periode Juni 2023 untuk Wilayah Jakarta Utara
Kendati demikian, kehadiran Samsat Keliling cukup membantu mengurangi antrian di Samsat Induk.
Bila Anda ingin mengurus administrasi tersebut, silakan datang ke layanan Samsat Keliling.
Dilansir KabarBUMN.com dari samsatkeliling.info, berikut jadwal Samsat Keliling di Jakarta Pusat per Juni 2023:
Baca Juga: Update Jadwal Rutin Samsat Keliling Bulan Juni 2023 untuk Wilayah Jakarta Selatan
Lokasi : Depan Kantor Pos Pusat, Lapangan Banteng Utara No 1
Jam operasional : Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB
Antrian di Samsat Keliling mungkin bisa mengular.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Bulan Juni 2023 Samsat Keliling Wilayah Jakarta Barat
Kendati demikian, Anda bisa antre lebih cepat bila menyiapkan berkas terlebih dahulu.
Berikut syarat dan alat yang harus dibawa dari rumah untuk perpanjang STNK di Samsat Keliling: