Kabar BUMN - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.
Program bantuan ini merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk mendapatkan bantuan PIP, terdapat dua kategori yang harus dipenuhi oleh siswa, yaitu:
Baca Juga: 5 Tips untuk Mendapatkan Hidup Bahagia, Salah Satunya Kejar Gairah dan Tujuan Anda
1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
2. Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Perihal tersebut, ada masyarakat yang bertanya mengapa mereka tidak mendapatkan PIP padahal sudah terdaftar Layak PIP di Dapodik dan sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Sebagaimana dilansir Kabarbumn.com dari akun Instagram @sobatpip, ada penyebab yang memungkinkan siswa tidak mendapatkan PIP padahal sudah memenuhi kategori tersebut.
Untuk mendapatkan PIP, siswa harus memperhatikan data-data penting yang dijadikan syarat untuk daftar PIP, berikut rincinya:
5 Data Siswa yang Perlu Diperhatikan Agar Dapat PIP
Baca Juga: Perbedaan Antara Pekerja yang Terlihat Sibuk Dengan yang Benar-Benar Produktif
1. Nama peserta didik
2. Nama ibu kandung
3. Tanggal lahir