Kabar BUMN - Siswa kelas akhir (kelas 6, kelas 9 atau kelas 12) tahun ajaran 2022/2023 yang masuk dalam SK Nominasi PIP Kemdikbud 2023 wajib melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 dapat dilakukan di bank penyalur.
Siswa jenjang SD dan SMP bisa melakukan aktivasi rekening di bank BRI, siswa jenjang SMA dan SMK bisa datangi bank BNI dan siswa khusus provinsi Aceh bisa ke bank BSI.
Baca Juga: Hard Skill yang Perlu Dimiliki dan Dicantumkan dalam Curriculum Vitae Pemagang
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Peserta yang terdaftar sebagai penerima PIP di laman SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id, akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp450 ribu (untuk jenjang SD), Rp750 ribu (untuk jenjang SMP), dan Rp1 juta (untuk jenjang SMA dan SMK).
Kapan Batas Waktu Aktivasi Rekening?
Dikutip Kabarbumn.com dari Instagram @sobatpip, aktivasi rekening dapat dilakukan paling lambat 31 Juli 2023.
Persyaratan Apa Saja yang Harus Dibawa ke Bank Penyalur?
Persyaratan Aktivasi Rekening Jenjang Dikdas (SD, SMP, SDLB, Paket A, dan Paket B)
Baca Juga: Tubuh Sudah Terhidrasi Dengan Baik Atau Belum, Bisa diketahui dari Ciri-Cirinya
1. Surat Keterangan Aktivasi
Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
2. Identitas Pengenal
a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) orangtua/wali