Kabar BUMN - Belakangan, modus penipuan online kembali menghantui masyarakat.
Salah satu modus penipuan terbaru yaitu salah transfer uang untuk menjebak korban menanggung beban tagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak dilakukannya, dilansir Kabarbumn.com dari bni.co.id.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), yang meninjau fenomena ini mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan mengikuti langkah-langkah pencegahan yang direkomendasikan oleh lembaga keuangan dan pihak berwenang.
Baca Juga: Magang di BUMN: Perumnas Buka Lowongan Magang, Tersedia 4 Posisi dengan Deadline 21 Juli 2023
"Modus penipuan saat ini semakin beragam. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak mudah terperdaya oleh berbagai taktik yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan," kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo.
Skenario modus baru salah transfer uang ini yakni penipu akan mentransfer sejumlah uang ke rekening korban, lalu dia menghubungi korban dan mengaku telah melakukan kesalahan transfer.
Si penipu akan meminta korban untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening lain.
Baca Juga: Perjalanan KA di Lintas Jerakah - Semarang Poncol Terganggu Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di JPL 6
Namun, saat korban mengembalikan uang, dia harus menanggung beban tagihan dari pinjaman online yang tidak dilakukannya.
Terkait hal itu, Okki memberikan beberapa saran kepada masyarakat untuk menghindari penipuan modus baru tersebut.
Pertama, masyarakat bisa mengabaikan panggilan atau pesan dari pihak yang mengaku melakukan salah transfer uang dan meminta untuk mengembalikannya.
Baca Juga: Gandeng Anak Perusahaan, Angkasa Pura Airports Bangun PLTS di Bandara Jenderal Ahmad Yani
Kedua, jika sudah terlanjur menerima transfer uang tersebut, masyarakat bisa segera menghubungi bank dan jangan terbujuk untuk mengirimkan kembali uang tersebut.
Selain itu, jangan pernah membuka tautan atau link yang mencurigakan, serta tetap menjaga kerahasiaan data pribadi.