Kabar BUMN - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengancam akan bertindak tegas terhadap kios resmi yang terbukti nakal dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Peringatan tersebut muncul usai pengungkapan Polres Lumajang, Jawa Timur, yang berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton oleh kios resmi Usaha Tani yang berasal dari Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
VP Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia, Rizki Candra mengatakan saat ini pihaknya sudah membekukan kios Usaha Tani.
Kios tersebut kini tidak lagi mendistribusikan pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Lewat Co-Firing, 40 PLTU PLN Grup Berhasil Turunkan Emisi hingga 429 Ribu Ton CO2
Rizki menyatakan Pupuk Indonesia tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Kami sudah bekukan kios tersebut, dan siap mendukung aparat penegak hukum."
"Apabila terbukti bersalah kami tidak akan segan memberhentikan kerjasama," kata Rizki.
Rizki menuturkan bahwa saat ini sudah berkoordinasi dengan distributor untuk mengalokasikan jatah Usaha Tani ke kios lain.
Baca Juga: Pertamina EP Tarakan Field: Daur Ulang Sampah Plastik Bersama Siswa SMP dan SMA di Tarakan
Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani yang berhak dapat berjalan tanpa gangguan akibat pembekuan kios Usaha Tani.
Berdasarkan keterangan pihak berwajib, pelaku tertangkap menjual pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton yang terdiri dari pupuk jenis Urea dan NPK di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran.
Selain itu, pemilik kios juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Pertamina EP Tarakan Field: Daur Ulang Sampah Plastik Bersama Siswa SMP dan SMA di Tarakan