Kabar BUMN - Samsat Keliling telah hadir untuk melayani warga Malang yang ingin membayar pajak kendaraan dan perpanjang STNK.
Namun, perlu diingat bahwa pelayanan di Samsat Keliling masih terbatas.
Yakni, hanya bisa melayani perpanjang STNK tahunan saja.
Baca Juga: Warga Sukoharjo, Ada Update Jadwal Samsat Keliling di Bulan Juli 2023
Sementara untuk perpanjang STNK per lima tahun hanya bisa dilakukan di Samsat Induk.
Selain itu, masyarakat juga harus menyiapkan syarat dari rumah.
Berikut syarat perpanjang STNK yang harus disiapkan:
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Denpasar Periode 24-31 Juli 2023
1. STNK asli
2. Bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
3. Pulpen untuk mengisi formulir
Baca Juga: Ada Update Jadwal Samsat Keliling di Bulan Juli 2023 untuk Wilayah Medan
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, silakan datang ke layanan Samsat Keliling yang tersedia.
Dilansir KabarBUMN.com dari samsatkeliling.info, berikut jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Malang per Juli 2023: