Kabar BUMN - Warga DKI Jakarta bisa mengurus pembayaran pajak kendaraan dan perpanjang STNK dengan lebih cepat di layanan Samsat Keliling.
Namun, sayangnya pelayanan Samsat Keliling masih terbatas.
Yakni, hanya bisa melayani perpanjang STNK tahunan saja.
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal Terbaru Samsat Keliling di Cimahi Bulan Juli 2023
Sementara untuk perpanjang STNK per lima tahun hanya bisa dilakukan di Samsat Induk saja.
Selain itu, masyarakat perlu membawa persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang STNK.
Berikut syarat perpanjang STNK di Samsat Keliling:
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Karawang Periode Juli 2023
1. STNK asli
2. Bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
3. Pulpen untuk mengisi formulir
Baca Juga: Simak Jadwal Samsat Keliling Terbaru Periode Juli 2023 di Malang
Setelah memenuhi syarat tersebut, silakan datang ke layanan Samsat Keliling yang tersedia.
Dilansir KabarBUMN.com dari samsatkeliling.info, berikut jadwal Samsat Keliling di wilayah DKI Jakarta periode Agustus 2023: