Kabar BUMN - Warga Jakarta Timur kini bisa membayar pajak kendaraan dan perpanjang STNK di layanan Samsat Keliling.
Di Samsat Keliling, pengurusan kedua administrasi tersebut jadi lebih cepat dan praktis.
Sayangnya, pelayanan Samsat Keliling masih terbatas hanya bisa melayani perpanjang STNK tahunan saja.
Baca Juga: Khusus Warga Jakarta Utara, Simak Update Jadwal Samsat Keliling Periode Agustus 2023 di Wilayah Anda
Sementara perpanjang STNK per lima tahun hanya bisa dilakukan di Samsat Induk.
Masyarakat juga perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan dari rumah.
Berikut syarat perpanjang STNK di Samsat Keliling:
Baca Juga: Cek Update Terbaru Jadwal Samsat Keliling di Jakarta Periode Agustus 2023
1. STNK asli
2. Bukti pelunasan PKN dan SWDKLL tahun terakhir
3. Pulpen untuk mengisi formulir
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal Terbaru Samsat Keliling di Cimahi Bulan Juli 2023
Setelah memenuhi syarat tersebut, silakan datang ke layanan Samsat Keliling yang tersedia.
Dilansir KabarBUMN.com dari samsatcorner.com, berikut jadwal Samsat Keliling di wilayah Jakarta Timur per Agustus 2023: