Kabar BUMN – Kerjasama antara PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali dibangun.
PNM dan JAMDATUN meresmikan kerjasama tersebut melalui penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan PKS pada Selasa (15/8) berlangsung di Menara PNM Jakarta.
Baca Juga: Daftar Promo Merdeka dari Bank Mandiri, Ada Diskon hingga Rp1,7 Juta
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menjadi wakil untuk penandatanganan PKS tersebut.
Kerja sama antara PNM dan JAMDATUN ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata yang berpotensi terjadi.
“Saat ini ada 14,7 juta nasabah PNM Mekaar aktif yang kami bina dan tentu risiko pembiayaan selalu ada, namun PNM terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Arief.
Baca Juga: Tayang Hari Ini, Serial Horor Indonesia 'Losmen Melati' Bisa Ditonton Melalui Link Berikut
Ia menambahkan, selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen untuk memberikan modal intelektual dan sosial.
Harapannya, dengan adanya kerja sama ini baik Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan/atau Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia juga bisa membantu PNM dalam mensosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada perempuan pelaku usaha ultra mikro yang PNM bina.
“Ini sejalan dengan modal intelektual yang PNM berikan kepada nasabah agar mereka semakin pintar dan apabila dibutuhkan bisa mendapatkan bantuan hukum secara perdata yang mungkin sebelumnya sangat awam,” tambah Arief.
Dalam kesempatannya, Feri nyatakan JAMDATUN bersedia membantu untuk mensosialisasikan terkait aspek-aspek hukum perdata kepada nasabah PNM.
Sosialisasi tersebut dapat dibantu oleh Jajaran Kejati dan/atau Jajaran Kejari yang tersebar di seluruh Indonesia.