Kabar BUMN - PT Pelindo Solusi Logistik, Subholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kepelabuhanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima serta bebas dari tindakan curang, korupsi, dan pemerasan.
Pasca penggabungan Pelindo, SPSL telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi salah satunya dengan melakukan standardisasi dan digitalisasi pada layanan logistik maupun hinterland development.
Direktur Utama SPSL, Joko Noerhudha mengatakan bahwa pihaknya mendorong langkah-langkah perbaikan dan utamanya pada transformasi dan transparansi di semua lini bisnis logistik.
“Kami akan terus melakukan upaya untuk mewujudkan ekosistem logistik nasional yang lebih tertata, transparan, dan bersih dari tindakan korupsi,” kata Joko, dilansir Kabarbumn.com dari pelindo.co.id.
Secara bertahap, standardisasi dan digitalisasi tengah gencar dilakukan di lebih dari 40 area layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pertama, SPSL telah melakukan transformasi operasi di lapangan Cargo Consolidation and Distribution Center (CCDC) 100 di Makassar yang dikelola oleh PT Multi Terminal Indonesia, salah satu anak usaha SPSL, dengan melakukan re-layout lapangan, pengimplementasian sistem operasi dan billing system.
Baca Juga: Relawan Bakti BUMN, IDSurvery Genjot Literasi Digital Desa Wisata
Tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah Standardisasi Operasi Logistik di Lapangan Pasoso dan Gudang CDC Banda yang juga dikelola oleh PT Multi Terminal Indonesia serta Depo Belawan yang dikelola oleh PT Prima Indonesia Logistik, yang juga anak usaha SPSL di bidang logistik.
“Fokus kami adalah menerapkan Standardisasi Operasi Logistik di seluruh area layanan," jelas Joko.
Ia mencontohkan, "Sebelum dilakukan transformasi operasi, lapangan CCDC 100 Makassar belum memiliki sistemisasi di lapangan, pencatatan dan monitoring masih manual, serta penataan dan pengoperasian yang belum terstandardisasi. Keadaan seperti ini dikhawatirkan menjadi celah masuknya peluang tindakan curang, korupsi, dan pemerasan.”
Bentuk keseriusan perusahaan dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari tindakan curang, korupsi, dan pemerasan dilakukan juga melalui berbagai cara seperti penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 dengan melibatkan seluruh stakeholder Perusahaan.
Selain itu, juga dilakukan pembentukan tim FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) oleh Direksi untuk memastikan penerapan SMAP sesuai dengan persyaratan, dan melaporkan pelaksanaan kinerja SMAP kepada Dewan Pengarah dalam hal ini Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
Upaya penting lain yang juga dilakukan perusahaan adalah melakukan integrasi SMAP dengan knowledge management melalui pemberian pelatihan Awareness SMAP SNI ISO 37001:2016 kepada para pekerja.