Ketentuan
1. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur.
2. Jenis Pinjaman:
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun.
Baca Juga: Langsung Menarik Perhatian, Peresmian Wajah Baru TMII Diserbu 120 Ribu Lebih Pengunjung
- Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun.
3. Suku bunga 6% efektif per tahun.
4. Bebas biaya administrasi dan provisi.***