Kabar BUMN - Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 sampai saat ini masih terus menantikan kapan tanggal pencairan dana bantuan Pemerintah.
Penyaluran PIP Kemdikbud 2023 tahap 2 memang sudah dilakukan sejak bulan Agustus lalu, dan bulan ini juga masih berlanjut namun dilakukan secara bertahap.
Penerima PIP Kemdikbud 2023 akan memperoleh dana bantuan setelah namanya masuk ke dalam SK Pemberian, karena jika tidak atau belum ada dua kemungkinan yang terjadi.
Baca Juga: Karhutla di OI Kembali Melanda, Pusri Langsung Turunkan Personel untuk Padamkan Api
Pertama, penerima PIP Kemdikbud 2023 belum mengaktivasi rekening di bank penyalur.
Jika benar Anda belum melakukannya, hati-hati dana PIP yang berhak Anda terima akan otomatis hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Kemudian, apabila Anda sudah melakukan aktivasi rekening, namun belum ditetapkan dalam SK Pemberian, tak perlu khawatir, ini hanya menunggu waktu saja untuk statusnya berubah.
Untuk mengetahui apakah nama Anda sudah masuk SK Pemberian atau belum, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Login di laman SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id;
2. Masukkan NISN dan NIK dengan benar;
3. Isi hasil perhitungan yang tersedia;
4. Klik "Cari Penerima PIP"; dan