Kabar BUMN - Siswa/i penerima PIP Kemdikbud 2023 dapat melakukan pengecekkan secara mandiri untuk mengetahui status pencairan bantuan tersebut di laman SIPINTAR pip.kemdibud.go.id.
Apabila penerima PIP Kemdikbud 2023 masuk dalam SK Pemberian, dipastikan siswa akan mendapatkan bantuan Pemerintah tersebut.
Untuk kemudahan, cara cek status pencairan PIP Kemdikbud 2023 dapat diketahui di bawah ini.
Baca Juga: PJ Gubernur Sulsel Lakukan Kunjungan Kerja ke Aset Kebun PTPN XIV di Keera, Wajo
Cara Cek Status Pencairan PIP Kemdikbud 2023
1. Buka laman SIPINTAR dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id;
2. Temukan kolom "Cari Penerima PIP";
Baca Juga: FORDIGI Summit 2023, Pertamina Optimalkan Digitalisasi untuk Capai Target Bisnis
3. Masukkan data NISN, NIK, dan hasil perhitungan yang ada pada kolom yang tersedia;
4. Setelah mengisi data, kemudian klik tombol "Cari";
5. Dana penerima PIP termasuk status pencairan akan ditampilkan.
Baca Juga: Jelajahi Keragaman Kuliner Khas Yogyakarta yang Direkomendasikan di Pasar Beringharjo
Bila siswa penerima PIP ditetapkan dalam SK Penerima, berarti bantuan PIP sudah cair di rekening.
Namun, jika masih dalam SK Nominasi, siswa harus melakukan aktivasi rekening.
Mengaktivasi rekening dapat dilakukan di bank penyalur, BRI, BNI, atau BSI.