Kabar BUMN - Masuk bulan Oktober artinya pencairan PIP Kemdikbud 2023 tahap ketiga juga mulai dilakukan.
Penerima PIP Kemdikbud 2023 tentu harus mengetahui jadwal pencairan bantuan ini serta besaran nominal yang diterima.
Pencairan PIP Kemdikbud 2023 memang dibagi ke dalam tiga tahap, berikut rinciannya:
- Tahap pertama: Februari, Maret, April
- Tahap kedua: Mei, Juni, Juli, Agustus, September
- Tahap ketiga: Oktober, November, Desember
Baca Juga: Komisi XI DPR RI Setujui PMN ASDP 12 Unit Kapal Senilai Rp 388 Miliar dalam Bentuk BMN
Dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 akan kembali dicairkan untuk siswa/i SD, SMP, dan SMA/SMK yang telah terdaftar dan telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pencairan tahap ketiga ini diberikan kepada penerima yang belum menerima pencairan di tahap kedua, dan yang memiliki KIP serta mendapat usulan dari Dinas Pendidikan melalui sekolah.
Lalu, berapa besaran nominal PIP Kemdikbud 2023 yang disalurkan?
Besaran nominal bantuan PIP Kemdikbud 2023 yang berhak diterima oleh siswa/i SD, SMP, dan SMK/SMK dibedakan.
Berikut ini bantuan PIP Kemdikbud 2023 yang akan diterima masing-masing siswa: