- Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
- Persyaratan administrasi, seperti KTP dan KK, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, perjanjian penempatan, Passpor, Visa, dan lainnya yang sesuai ketentuan.
2. Persyaratan
- Maksimum Pinjaman Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah
- Suku bunga 6% efektif per tahun
- Bebas biaya administrasi dan provisi
- Maksimum masa pinjaman 3 tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja
- Penempatan di Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.***