Kabar BUMN – Holding BUMN Industri Pertahanan (DEFEND ID) menegaskan tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke negara Myanmar pasca 1 Februari 2021.
Hal itu sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB No. 75/287 yang melarang melakukan suplai senjata ke Myanmar.
DEFEND ID melalui PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding, yang beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia juga mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar.
Baca Juga: Bank Raya Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2023, Ini Susunan Pengurus Perseroan Terbaru
Sebagai perusahaan yang memiliki kemampuan produksi untuk mendukung sistem pertahanan yang dimiliki negara, DEFEND ID selalu selaras dengan sikap Pemerintah Indonesia.
DEFEND ID juga selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia.
DEFEND ID menegaskan bahwa PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021.
Baca Juga: Cegah Kulit Gosong saat Traveling, Halau Sinar Matahari dengan 5 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Ini!
“Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar terutama setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar. Adapun kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan pada tahun 2016 berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016."
Demikian juga halnya dengan PTDI dan PT PAL, yang dipastikan tidak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar.
“Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar.”***