Kabar BUMN - PIP Kemdikbud 2023 telah hadir sebagai solusi dari Pemerintah untuk anak sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk membiayai kebutuhan pendidikan mereka.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat berkesempatan mendapatkan bantuan pendidikan ini. Dengan PIP Kemdikbud 2023, siswa tersebut diharapkan bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
PIP Kemdikbud 2023 sendiri telah disalurkan sejak awal Oktober 2023. Namun, ada batas waktu yang juga telah ditentukan. Sampai kapan batas penyaluran bantuan tersebut? Yuk simak penjelasannya di bawah ini!
Baca Juga: Sobat Istimewa, Dukungan Pertamina Bagi Kelompok Disabilitas Kembangkan UMKM
Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2023
PIP Kemdikbud cair dalam 3 termin atau tahap, berikut rinciannya:
- Tahap 1 disalurkan pada bulan April;
Baca Juga: Cantiknya Air Terjun Piala, Tempat Wisata di Sulawesi Tengah yang Airnya Berwarna Toska
- Tahap 2 cair pada bulan Mei hingga September; dan
- Tahap 3 dicairkan mulai dari September hingga Desember mendatang.
Pencairan dananya bisa dilakukan melalui bank-bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yakni BRI, BNI, dan BSI untuk siswa Aceh.
Baca Juga: Info Lowongan Magang BUMN dari Pegadaian, Terbuka untuk Mahasiswa D3 Sampai S1 Semua Jurusan
Besaran nominal PIP Kemdikbud 2023 yang diberikan bervariasi, ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh siswa penerima, antara lain:
- Siswa SD sederajat akan menerima uang sebesar Rp450.000 per tahun;