trending

Dengan Memiliki KIP, Siswa Sekolah Bisa Mendapatkan Bantuan PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp1 Juta

Kamis, 9 November 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi siswa penerima PIP

Kabar BUMN - Untuk mengurangi angka putus sekolah, Pemerintah memberikan bantuan lewat PIP Kemdikbud 2023 kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

PIP Kemdikbud 2023 saat ini telah memasuki tahap ketiga dan penyaluran dana bantuan ini akan dilakukan secara bertahap kepada penerima sampai dengan akhir tahun ini.

Penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa mendapatkan dama bantuan mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 1.000.000, menyesuaikan jenjang sekolah siswa yang menerimanya.

Baca Juga: Profil PLTS Terapung Cirata, PLTS Terbesar di Asia Tenggara yang Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini

Berikut rinciannya:

1. SD/Sederajat, Paket A/SDLB

Bantuan yang diberikan kepada kelas VI semester genap sebesar Rp 225.000, sementara kelas I, II, III, IV, dan V semester genap adalah Rp 450.000.

Baca Juga: Panduan Perjalanan Lengkap ke Thailand, Apa yang Harus Disiapkan hingga Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

2. SMP/Sederajat, Paket B/SMPLB

Kelas IX semester genap berhak menerima sebesar Rp 375.000, sedangkan kelas VII dan VIII semester genap sekitar Rp 750.000.

3. SMA/K/Sederajat, Paket C/ SMA/KLB

Baca Juga: KAI Masih Buka Challenge OOTD Naik Kereta Suite Class Compartment, Buruan Ikutan Biar Dapat Hadiah Eksklusif!

Berbeda dengan jenjang yang di bawahnya, besaran pada jenjang ini yang paling tinggi. Kelas 12 bisa menerima Rp 1.000.000. Dan kelas X dan XI mendapatkan Rp 500.000.

Untuk bisa memperoleh bantuan tersebut, siswa wajib memiliki KIP. Kemudian dapat cek melalui laman SIPINTAR, pip.kemdikbud.go.id, untuk mengetahui apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.

Halaman:

Tags

Terkini