Kabar BUMN - Untuk mengurangi angka putus sekolah, Pemerintah memberikan bantuan lewat PIP Kemdikbud 2023 kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
PIP Kemdikbud 2023 saat ini telah memasuki tahap ketiga dan penyaluran dana bantuan ini akan dilakukan secara bertahap kepada penerima sampai dengan akhir tahun ini.
Penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa mendapatkan dama bantuan mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 1.000.000, menyesuaikan jenjang sekolah siswa yang menerimanya.
Baca Juga: Profil PLTS Terapung Cirata, PLTS Terbesar di Asia Tenggara yang Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini
Berikut rinciannya:
1. SD/Sederajat, Paket A/SDLB
Bantuan yang diberikan kepada kelas VI semester genap sebesar Rp 225.000, sementara kelas I, II, III, IV, dan V semester genap adalah Rp 450.000.
2. SMP/Sederajat, Paket B/SMPLB
Kelas IX semester genap berhak menerima sebesar Rp 375.000, sedangkan kelas VII dan VIII semester genap sekitar Rp 750.000.
3. SMA/K/Sederajat, Paket C/ SMA/KLB
Berbeda dengan jenjang yang di bawahnya, besaran pada jenjang ini yang paling tinggi. Kelas 12 bisa menerima Rp 1.000.000. Dan kelas X dan XI mendapatkan Rp 500.000.
Untuk bisa memperoleh bantuan tersebut, siswa wajib memiliki KIP. Kemudian dapat cek melalui laman SIPINTAR, pip.kemdikbud.go.id, untuk mengetahui apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.